Kamuflase
Kamuflase adalah istilah yang sering kita dengar dalam strategi militer. Sebagian Negara menyebutnya disruptive pattern material. Taktik penyamaran atau pengelabuan pihak lawan yang dilakukan untuk melindungi diri sendiri tersebut ini banyak diadopsi oleh masyarakat bahkan pemerintah.
Bahkan kini ketika
wabah Covid-19 masih menerjang Indonesia, tampaknya kegiatan kamuflase mulai
meningkat, dan bisa dilakukan siapa saja. Jika kita mau sedikit memaksa otak
kita berpikir lebih keras dan hati menilai lebih dalam.
Namun kali ini, praktik kamuflase tidak
dilakukan secara fisik dengan menggunakan seragam yang bisa menyamarkan
keberadaan dirinya dengan lingkungan sekitar. Praktik menyamarkan kondisi dan
tujuan sebenarnya bisa dilihat dari banyaknya praktik “pura-pura menjadi”,
“seolah-olah” untuk mengamankan kepentingannya sendiri.
Salah satu yang
bisa kita lihat adalah kamuflase pada kredit macet tahun ini. Adanya aturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai restrukturisasi kredit memungkinkan bank untuk menempatkan
pembiayaan yang macet dan bakal macet di posisi yang aman. Artinya, pinjaman
yang seharusnya berada dalam kategori macet, bisa ditempatkan pada kategori
lancar atau sejenisnya, ketika sudah masuk meja restrukturisasi. Hal itu tentu
pada ujungnya akan membuat angka non
performing loan perbankan seolah-oleh menjadi tetap klimis. Setidaknya
sampai Maret 2021, ketika waktu aturan tersebut masih berlaku. Jadi langkah itu
hanya bisa mengalihkan munculnya angka NPL dari tahun ini menjadi tahun depan.
Kamuflase lainnya
bisa dilihat ketika program bantuan pemerintah kepada pelaku ekonomi diboncengi
pihak-pihak lain (atau pihak lain itu sengaja diajak membonceng) agar bisa
mendapatkan muncratan dana negara. Sebuah start
up mendapatkan dana triliunan karena menjadi perwakilan pemerintah dalam
melakukan pelatihan pada para calon pekerja. Seolah-olah materi-materi yang
diberikan disusun dan diproduksi dengan cara rumit dan mahal. Padahal di channel lain, materi-materi serupa bisa
didapatkan gratis.
Kini pemerintah telah menghentikan seluruh
transaksi dan penjualan paket pelatihan Kartu Prakerja yang ditawarkan oleh
mitra platform digital. Keputusan ini
diambil karena paket pelatihan tidak efektif.
Yang terkini adalah
ketika perusahaan-perusahaan pelat merah mendapatkan gelontoran dana yang
berasal dari uang rakyat dengan alasan karena mereka terdampak oleh pandemi.
Kinerja mereka melorot sehingga sulit bagi mereka untuk menggerakkan
perekonomian demi membantu pemerintah menghindarkan negara ini dari resesi.
Padahal kondisi
sebenarnya tidaklah seratus persen seperti itu. Banyak di antara perusahaan
negara itu yang memang sudah berdarah-darah jauh sebelum virus corona melanda
Indonesia. Selain itu pula, beberapa di antara perusahaan itu yang sudah
tertatih-tatih karena menjalanan ambisi pemerintah dalam program infrastruktur
dan juga kebijakan ‘Satu Harga’ yang gencar dilakukan sejak lima tahun lalu.
Perusahaan jenis yang kedua sejatinya
mendapatkan jatah dana dari pemerintah karena penugasan itu. Namun karena keuangan
pemerintah juga sedang menipis, dana itu kemudian tidak kunjung dibayarkan dan
menjadi utang pemerintah di BUMN itu.
Nah, mumpung Covid-19 melanda, mumpung sedang digelontorkan
dana triliunan untuk menolong perekonomian, kenapa tidak sekalian hal itu
dimanfaatkan untuk membayar utang? Tidak lah berlebihan jika sebagian kalangan
publik menyimpulkan demikian, meski pemerintah bersikeras bahwa langkah itu
demi menyelamatkan perekonomian nasional.
Jika itu yang terjadi maka kamuflase itu bisa
disebut moral hazard, atau aji
mumpung.
Komentar