Janji Manis, Realisasi, dan Alasan


Ketika musim pemilihan umum tiba maka bermekaranlah janji-janji manis. Dari baliho sederhana pinggir jalan hingga visi misi kinclong di laman resmi, janji-janji itu terlontarkan.
Pengalaman memilih presiden secara langsung sudah terjadi sejak 1999 ketika Indonesia memasuki era reformasi. Sejak saat itu janji-janji yang terlontarkan dari calon-calon presiden sudah tidak terhitung jumlahnya dan kini hanya menjadi sampah sejarah.
Janji memang hal yang tidak terpisahkan dari kampanye, karena memang di momen itulah janji menjadi senjata andalan seorang politisi. Persoalan apakah nanti akan ditunaikan atau tidak itu bisa dipikirkan nanti.
Bahkan untuk makin menaikkan derajat janji-janji tersebut, mulai dimunculkan apa yang dinamakan kontrak politik. Di situ janji-janji sang calon yang akan bertarung ditulis dan disaksikan langsung oleh para konstituen yang kemudian ditandatangani oleh sang politisi.
Akan tetapi sekali lagi, meski dinaikkan statusnya dari janji menjadi kontrak yang ditandatangi dengan materai, tetap tidak bisa memaksa sang calon untuk menepatinya jika menang pemilihan nanti. Pengalaman dari pemimpin terpilih sebelumnya telah membuktikan itu.
Ingkar janji dalam politik seolah menjadi hal yang wajar dan lumrah. Sang pemenang seolah tidak menyimpan beban apa-apa. Ia hanya perlu menyiapkan alasan, atau paling tidak menghindar untuk membahas janji-janji yang tidak ditepatinya itu.
Setidaknya itulah yang terjadi di jagad perpolitikan Indonesia. Akan tetapi sejatinya, ingkar janji dalam politik bukan hanya fenomena khas Indonesia. Di beberapa negara lain pun hal ini juga terjadi. Penelitian yang dilakukan oleh Susan C. Stokes (2001), seorang guru besar Ilmu Politik Universitas Chicago terhadap 44 kasus pemilihan presiden di 15 Negara Amerika Latin selama kurun waktu 1982-1995 menunjukkan adanya kecenderungan pengingkaran yang cukup tinggi atas janji-janji kampanye.
Ada gejala bahwa para politisi memang berusaha mengambil hati para pemilih ketika berkampanye, tetapi segera setelah mereka terpilih mereka menentukan kebijakan semau mereka tanpa mempedulikan preferensi para pemilihnya.
Namun demikian, banyaknya janji-janji palsu dalam kampanye tidak berarti janji politik menjadi tidak penting. Dalam sebuah negara demokrasi, janji politik adalah hal yang niscaya. Politik tanpa janji adalah politik yang buruk.
Janji memang menjadi bumbu penyedap penting dalam kontestasi pemilihan presiden. Akan tetapi, ingkar janji seharusnya tidak menjadi budaya perpolitikan di negeri ini. Publik harus memiliki alat untuk menagih janji-janji pemimpin ketika ia menjabat nanti.
Di zaman digital seperti sekarang ini, hal itu sebetulnya tidak sulit. Rekam jejak digital bisa menginventarisir kembali janji-janji itu dan publik siap menagihnya ketika sang calon berkuasa. Akan tetapi tetap saja dibutuhkan sebuah payung hukum agar publik secara legal bisa menagihnya dan sang calon secara hukum diharuskan memenuhinya.
Menurut Jamaludin Ghafur, peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), salah satu langkah yang bisa diambil adalah memformulasikan janji politik ke dalam bentuk janji hukum. Artinya, setiap apa yang akan dijanjikan dalam kampanye sebagai strategi mendulang dukungan masyarakat harus dituangkan dalam naskah hukum (akta notaris) yang ditandatangani oleh para kontestan pemilu dan oleh KPU mewakili rakyat sehingga akan memiliki implikasi hukum apabila terjadi wanprestasi.
Dalam perspektif hukum Hukum Tata Negara, kata dia, abai terhadap janji yang berdimensi hukum dapat menjadi alasan untuk meminta pertanggungjawaban para wakil yang bisa saja berujung pada recall untuk anggota legislatif dan impeachment pada presiden.
Melegalkan janji politik sehingga berdimensi hukum menjadi sangat penting untuk menutup salah satu kelemahan pemilu langsung yaitu kecenderungannya melahirkan pemimpin yang populer di mata masyarakat walaupun mungkin tidak memiliki kemampuan sebagai pemimpin. Hal ini sangat mungkin terjadi karena melalui kampanye seorang calon dapat memoles dirinya (self-imaging) agar (seolah-olah) tampak memiliki kualitas dan kapasitas, walaupun sebenarnya yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki keunggulan-keunggulan tersebut.
Harapannya, hal ini akan mendorong para politisi untuk membuat janji yang realistis sesuai dengan kemampuannya untuk merealisasikan dan tidak lagi mengobral janji yang sebenarnya tidak akan mampu diwujudkan. Dengan demikian, janji kampanye akan benar-benar menjadi rujukan utama bagi rakyat dalam menentukan pilihannya dalam pemilu dalam rangka menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
Pada akhirnya kita tidak lagi terjebak pada pesta demokrasi yang hanya menghabiskan dana triliunan yang pada akhirnya tidak menghasilkan pemimpin amanah. Jika itu yang terjadi pemilu yang digelar lima tahun sekali hanya berhenti pada seremoni demokrasi di mana calon-calon pemimpin bisa berjanji seenak hati dan bisa mengingkari jika terpilih nanti. Karena alih-alih menyiapkan upaya keras untuk mewujudkan janji-janjinya, ia hanya tinggal menyiapkan alasan kenapa janjinya tidak bisa dipenuhi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fokus dan Distraksi

Pertanda

Kamuflase