Janji Manis, Realisasi, dan Alasan
Ketika musim pemilihan umum tiba maka bermekaranlah janji-janji
manis. Dari baliho sederhana pinggir jalan hingga visi misi kinclong di laman
resmi, janji-janji itu terlontarkan.
Pengalaman memilih presiden
secara langsung sudah terjadi sejak 1999 ketika Indonesia memasuki era
reformasi. Sejak saat itu janji-janji yang terlontarkan dari calon-calon
presiden sudah tidak terhitung jumlahnya dan kini hanya menjadi sampah sejarah.
Janji memang hal yang tidak
terpisahkan dari kampanye, karena memang di momen itulah janji menjadi senjata
andalan seorang politisi. Persoalan apakah nanti akan ditunaikan atau tidak itu
bisa dipikirkan nanti.
Bahkan untuk makin menaikkan
derajat janji-janji tersebut, mulai dimunculkan apa yang dinamakan kontrak
politik. Di situ janji-janji sang calon yang akan bertarung ditulis dan
disaksikan langsung oleh para konstituen yang kemudian ditandatangani oleh sang
politisi.
Akan tetapi sekali lagi, meski
dinaikkan statusnya dari janji menjadi kontrak yang ditandatangi dengan
materai, tetap tidak bisa memaksa sang calon untuk menepatinya jika menang
pemilihan nanti. Pengalaman dari pemimpin terpilih sebelumnya telah membuktikan
itu.
Ingkar janji dalam politik seolah
menjadi hal yang wajar dan lumrah. Sang pemenang seolah tidak menyimpan beban
apa-apa. Ia hanya perlu menyiapkan alasan, atau paling tidak menghindar untuk
membahas janji-janji yang tidak ditepatinya itu.
Setidaknya itulah yang terjadi di
jagad perpolitikan Indonesia. Akan tetapi sejatinya, ingkar janji dalam politik
bukan hanya fenomena khas Indonesia. Di beberapa negara lain pun hal ini juga
terjadi. Penelitian yang dilakukan oleh Susan C. Stokes (2001), seorang guru
besar Ilmu Politik Universitas Chicago terhadap 44 kasus pemilihan presiden di
15 Negara Amerika Latin selama kurun waktu 1982-1995 menunjukkan adanya
kecenderungan pengingkaran yang cukup tinggi atas janji-janji kampanye.
Ada gejala bahwa para politisi
memang berusaha mengambil hati para pemilih ketika berkampanye, tetapi segera
setelah mereka terpilih mereka menentukan kebijakan semau mereka tanpa
mempedulikan preferensi para pemilihnya.
Namun demikian, banyaknya
janji-janji palsu dalam kampanye tidak berarti janji politik menjadi tidak
penting. Dalam sebuah negara demokrasi, janji politik adalah hal yang niscaya.
Politik tanpa janji adalah politik yang buruk.
Janji memang menjadi bumbu
penyedap penting dalam kontestasi pemilihan presiden. Akan tetapi, ingkar janji
seharusnya tidak menjadi budaya perpolitikan di negeri ini. Publik harus
memiliki alat untuk menagih janji-janji pemimpin ketika ia menjabat nanti.
Di zaman digital seperti sekarang
ini, hal itu sebetulnya tidak sulit. Rekam jejak digital bisa menginventarisir
kembali janji-janji itu dan publik siap menagihnya ketika sang calon berkuasa.
Akan tetapi tetap saja dibutuhkan sebuah payung hukum agar publik secara legal
bisa menagihnya dan sang calon secara hukum diharuskan memenuhinya.
Menurut Jamaludin Ghafur,
peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam
Indonesia (UII), salah satu langkah yang bisa diambil adalah memformulasikan
janji politik ke dalam bentuk janji hukum. Artinya, setiap apa yang akan
dijanjikan dalam kampanye sebagai strategi mendulang dukungan masyarakat harus
dituangkan dalam naskah hukum (akta notaris) yang ditandatangani oleh para
kontestan pemilu dan oleh KPU mewakili rakyat sehingga akan memiliki implikasi
hukum apabila terjadi wanprestasi.
Dalam perspektif hukum Hukum Tata
Negara, kata dia, abai terhadap janji yang berdimensi hukum dapat menjadi
alasan untuk meminta pertanggungjawaban para wakil yang bisa saja berujung pada
recall untuk anggota legislatif dan impeachment pada presiden.
Melegalkan janji politik sehingga
berdimensi hukum menjadi sangat penting untuk menutup salah satu kelemahan
pemilu langsung yaitu kecenderungannya melahirkan pemimpin yang populer di mata
masyarakat walaupun mungkin tidak memiliki kemampuan sebagai pemimpin. Hal ini
sangat mungkin terjadi karena melalui kampanye seorang calon dapat memoles
dirinya (self-imaging) agar
(seolah-olah) tampak memiliki kualitas dan kapasitas, walaupun sebenarnya yang
bersangkutan sama sekali tidak memiliki keunggulan-keunggulan tersebut.
Harapannya, hal ini akan
mendorong para politisi untuk membuat janji yang realistis sesuai dengan
kemampuannya untuk merealisasikan dan tidak lagi mengobral janji yang
sebenarnya tidak akan mampu diwujudkan. Dengan demikian, janji kampanye akan
benar-benar menjadi rujukan utama bagi rakyat dalam menentukan pilihannya dalam
pemilu dalam rangka menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
Pada akhirnya kita tidak lagi
terjebak pada pesta demokrasi yang hanya menghabiskan dana triliunan yang pada
akhirnya tidak menghasilkan pemimpin amanah. Jika itu yang terjadi pemilu yang
digelar lima tahun sekali hanya berhenti pada seremoni demokrasi di mana
calon-calon pemimpin bisa berjanji seenak hati dan bisa mengingkari jika
terpilih nanti. Karena alih-alih
menyiapkan upaya keras untuk mewujudkan janji-janjinya, ia hanya tinggal
menyiapkan alasan kenapa janjinya tidak bisa dipenuhi.
Komentar