Lagu Lama
Sejatinya apa yang terjadi di muka bumi ini selalu berulang.
Maka dari itu di dunia fesyen muncul apa yang kemudian dinamakan mode 70’an,
80’an atau 90’an. Bahkan istilah retro pun marak. Di sektor pengawasan industri
keuangan, kondisinya kurang lebih sama.
Meskipun praktik-praktik bisnis
saat ini berkembang pesat dan nyaris berbeda dibandingkan beberapa dekade lalu,
lembaga pengawas sektor keuangan menghadapi tantangan yang relatif sama.
Pemerintah pun demikian.
Coba saja lihat perkembangan di praktik
layanan keuangan berbasis teknologi digital (fintech). Seiring dengan
merebaknya fintech di masyarakat, marak pula efek samping dari layanan itu. Saat ini setidaknya ada dua
jenis fintech, yang berkaitan dengan simpan-pinjam dana masyarakat dan yang
lain yang berkaitan dengan sistem pembayaran. Jenis pertama di bawah pengawasan
Otoritas Jasa Keuangan dan yang lain di bawah Bank Indonesia.
Nah, karena pengawasan per kamar inilah yang dikhawatirkan akan
membuat ancaman seperti yang ada sekitar satu dekade lalu ke belakang muncul
lagi. Sebelum 2013, sebelum OJK berdiri, kerap muncul permasalahan
antar-regulator yang berasal dari produk-produk keuangan hibrid yang melibatkan
dua atau lebih lembaga keuangan.
Permasalahan yang paling akhir
dan menjadi noda pada baju otoritas adalah kasus Bank Century yang menyedot
duit rakyat hingga Rp6,7 triliun. Kasus itu tak dipungkiri lagi –selain karena
motif politik, juga disebabkan oleh pengawasan yang saat itu masih terpisah
antara OJK dan BI.
Pengulangan juga bisa terjadi di
sektor lain. Di kehidupan sosial, politik, atau bernegara misalnya. Bagi
sebagian orang yang sangat memahami kondisi itu, Indonesia dinilai sedang
berjalan mundur ke belakang, ke arah sebelum era reformasi. Namun bagi orang
lain yang tidak sensitif dan menutup diri, kondisi saat ini biasa-biasa saja.
Kini mulai banyak orang yang
takut untuk mengkritik pemerintah, atau minimal mengatakan hal minor kepada
penguasa. Ancaman diserbu para netizen yang menjadi pendukung, dan lalu gerak
cepat aparat negara pada mereka yang kritis setidaknya sudah menjadi alasan
tersendiri. Padahal konon katanya saat ini adalah era kebebasan berpendapat.
Pada zaman Orde Baru penguasa
menggunaka jargon ‘kritik yang membangun’, ‘kebebasan yang bertanggung jawab’
untuk memberangus jiwa kritis yang tumbuh di masyarakat. Dan hal itu cukup
berhasil. Dengan metode yang sama, namun ‘pakaian’ yang berbeda, kekhawatiran
untuk kritis kepada pemerintah harus diakui kini mulai menurun.
Berdasarkan data The Economist
Intelligence (EIU), peringkat demokrasi Indonesia 2018 berada di posisi 68 atau
terjun bebas 20 peringkat dibandingkan dengan 2016 yang menempati posisi 48.
Indeks ini mengukur tingkat perkembangan demokrasi suatu negara.
Saat ini mungkin, yang paling
kita hindari adalah pengulangan kondisi bernegara pada masa Orde Baru. Meskipun
tidak boleh dinafikan prestasi di bidang ekonomi, kehidupan politik dan
bernegara di masa itu boleh dimasukkan kepada masa suram bagi Indonesia.
Bagaimana tidak, ekspresi seseorang ketika itu diwajibkan seirama dengan
kehendak penguasa. Tidak boleh ada yang unjuk rasa besar-besaran jika tidak mau
dikenai pasal makar. Rakyat menjadi takut untuk menjadi kritis dengan beragam
ancaman dari penguasa yang mungkin akan menimpa mereka. Singkatnya, apa yang dikatakan
oleh penguasa saat itu harus diterima sebagai yang paling benar.
Agar lagu lama ancaman ekonomi
dan politik itu tidak mampir kembali ke Indonesia, dibutuhkan kesadaran bersama
bahwa pemerintah harus selalu diawasi dan dikritik. Karena kritik tidak selalu
identik dengan kebencian, bahkan seringkali karena rasa sayang.
Komentar