Lagu Lama


Sejatinya apa yang terjadi di muka bumi ini selalu berulang. Maka dari itu di dunia fesyen muncul apa yang kemudian dinamakan mode 70’an, 80’an atau 90’an. Bahkan istilah retro pun marak. Di sektor pengawasan industri keuangan, kondisinya kurang lebih sama.
Meskipun praktik-praktik bisnis saat ini berkembang pesat dan nyaris berbeda dibandingkan beberapa dekade lalu, lembaga pengawas sektor keuangan menghadapi tantangan yang relatif sama. Pemerintah pun demikian.
Coba saja lihat perkembangan di praktik layanan keuangan berbasis teknologi digital (fintech). Seiring dengan merebaknya fintech di masyarakat, marak pula efek samping dari  layanan itu. Saat ini setidaknya ada dua jenis fintech, yang berkaitan dengan simpan-pinjam dana masyarakat dan yang lain yang berkaitan dengan sistem pembayaran. Jenis pertama di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan yang lain di bawah Bank Indonesia.
Nah, karena pengawasan per kamar inilah yang dikhawatirkan akan membuat ancaman seperti yang ada sekitar satu dekade lalu ke belakang muncul lagi. Sebelum 2013, sebelum OJK berdiri, kerap muncul permasalahan antar-regulator yang berasal dari produk-produk keuangan hibrid yang melibatkan dua atau lebih lembaga keuangan.
Permasalahan yang paling akhir dan menjadi noda pada baju otoritas adalah kasus Bank Century yang menyedot duit rakyat hingga Rp6,7 triliun. Kasus itu tak dipungkiri lagi –selain karena motif politik, juga disebabkan oleh pengawasan yang saat itu masih terpisah antara OJK dan BI.
Pengulangan juga bisa terjadi di sektor lain. Di kehidupan sosial, politik, atau bernegara misalnya. Bagi sebagian orang yang sangat memahami kondisi itu, Indonesia dinilai sedang berjalan mundur ke belakang, ke arah sebelum era reformasi. Namun bagi orang lain yang tidak sensitif dan menutup diri, kondisi saat ini biasa-biasa saja.
Kini mulai banyak orang yang takut untuk mengkritik pemerintah, atau minimal mengatakan hal minor kepada penguasa. Ancaman diserbu para netizen yang menjadi pendukung, dan lalu gerak cepat aparat negara pada mereka yang kritis setidaknya sudah menjadi alasan tersendiri. Padahal konon katanya saat ini adalah era kebebasan berpendapat.
Pada zaman Orde Baru penguasa menggunaka jargon ‘kritik yang membangun’, ‘kebebasan yang bertanggung jawab’ untuk memberangus jiwa kritis yang tumbuh di masyarakat. Dan hal itu cukup berhasil. Dengan metode yang sama, namun ‘pakaian’ yang berbeda, kekhawatiran untuk kritis kepada pemerintah harus diakui kini mulai menurun.
Berdasarkan data The Economist Intelligence (EIU), peringkat demokrasi Indonesia 2018 berada di posisi 68 atau terjun bebas 20 peringkat dibandingkan dengan 2016 yang menempati posisi 48. Indeks ini mengukur tingkat perkembangan demokrasi suatu negara.
Saat ini mungkin, yang paling kita hindari adalah pengulangan kondisi bernegara pada masa Orde Baru. Meskipun tidak boleh dinafikan prestasi di bidang ekonomi, kehidupan politik dan bernegara di masa itu boleh dimasukkan kepada masa suram bagi Indonesia. Bagaimana tidak, ekspresi seseorang ketika itu diwajibkan seirama dengan kehendak penguasa. Tidak boleh ada yang unjuk rasa besar-besaran jika tidak mau dikenai pasal makar. Rakyat menjadi takut untuk menjadi kritis dengan beragam ancaman dari penguasa yang mungkin akan menimpa mereka. Singkatnya, apa yang dikatakan oleh penguasa saat itu harus diterima sebagai yang paling benar.
Agar lagu lama ancaman ekonomi dan politik itu tidak mampir kembali ke Indonesia, dibutuhkan kesadaran bersama bahwa pemerintah harus selalu diawasi dan dikritik. Karena kritik tidak selalu identik dengan kebencian, bahkan seringkali karena rasa sayang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fokus dan Distraksi

Pertanda

Kamuflase