Melepas Belenggu Ambisi


Berbicara soal perusahaan negara, tidak pernah bisa dilepaskan dari kepentingan politik kekuasaan yang ada di atasnya. Sejak pamornya mencuat ketika Presiden Soeharto menunjuk Tanri Abeng, seorang manajer sukses di perusahaan swasta, menjadi Menteri Pendayagunaan BUMN, perbincangan mengenai kinerja dan bisnis BUMN tidak pernah sepi.
                Sepanjang Pemerintahan Presiden Joko Widodo, perdebatan mengenai BUMN juga makin melesat terutama karena perusahaan-perusahaan pelat merah itu banyak diberi kepercayaan untuk mengelola dan mengerjakan proyek infrastruktur. Bahkan baru setahun bergulir, masyarakat banyak yang mengkritik strategi itu –dan strategi-strategi pembiayaan yang menyertainya, tidak tepat.
                Pemerintah menjalankan strategi menyuntikkan modal ke BUMN dalam mengerjakan proyek infrastruktur, dengan tujuan agar tidak menjadi beban anggaran negara. Maksud awalnya ketika anggaran tersebut disuntikkan ke BUMN sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN), maka hal itu akan membuka room bagi BUMN terkait untuk mencari tambahan pendanaan dari pihak lain. Misalnya saja perbankan atau juga penerbitan surat utang di pasar modal. Dengan demikian, dana yang bisa digunakan untuk membangun infrastruktur menjadi bisa lebih besar.
Akan tetapi ternyata pilihan itu membuahkan efek yang kurang sedap. Likuiditas perusahaan-perusahaan negara itu belakangan menjadi mengering dan menjadi persoalan tersendiri. Selanjutnya strategi itu pun melonjakkan utang. Kekhawatiran itu sedikit banyak terbukti.
Jumlah utang BUMN meningkat signifikan hingga 84,3 persen dalam empat tahun terakhir, dari Rp1.299 triliun pada 2015 menjadi Rp2.394 triliun pada 2018. Sementara dalam rentang tahunan, peningkatan utang BUMN tertinggi terjadi pada tahun 2018 sebesar 47,5 persen. Lebih spesifik lagi, utang BUMN non finansial juga mengalami kenaikan drastis sebesar 60 persen dari Rp504 triliun pada 2014 menjadi Rp805 triliun per September 2018.
                Kenaikan utang itu mungkin bisa dimaafkan jika dibarengi dengan performa kinclong dari perusahaan-perusahaan pelat merah itu. Akan tetapi hal itu tidak terjadi. Penumpukan utang BUMN tidak dibarengi dengan performa bisnis yang gemilang. Sepanjang 2018 laba naik tipis 1,08 persen menjadi Rp188 triliun, dari 2017 yang angkanya Rp186 triliun.
Selain itu, penambahan ekuitas BUMN juga hanya tumbuh 4,16 persen dari Rp2.380 triliun pada 2017 menjadi Rp2.479 triliun pada 2018. Berita baiknya, peningkatan aset BUMN mencapai 12,23 persen dari Rp7.210 triliun pada 2017 menjadi Rp8.092 triliun pada 2018.
                Performa itu tentu tidak bisa dilepaskan dari pilihan kebijakan pemerintah saat ini. pemerintah memang terlihat ambisius dalam beberapa kebijakan, terutama yang mengikutsertakan BUMN di dalamnya. Proyek infrastruktur dan Kebijakan Satu Harga, adalah dua program yang membuat kinerja keuangan BUMN agak limbung karena harus mengongkosi ambisi pemerintah.
                Rencana pemerintah lain yang mungkin akan jadi perdebatan lagi adalah pembentukan delapan perusahaan induk BUMN yang ditargetkan rampung April ini. Langkah yang muncul ketika di DPR tengah digodok Rancangan Undang-Undang Tentang BUMN tentu menimbulkan kecurigaan. Pasalnya dalam draf itu terdapat mekanisme masukan dari DPR terkait langkah pembentukan perusahaan induk.
                BUMN memang tidak boleh dilepaskan dari pengawasan pemerintah. Akan tetapi hal itu tidak harus menjadikan BUMN sebagai alat politik kepentingan penguasa. Sebagian besar BUMN seharusnya diarahkan menjadi entitas bisnis yang bisa bersaing, selain ada beberapa yang tidak boleh melepaskan tugas Public Sevice Obligation-nya.
                Sewaktu Tanri ditunjuk Menteri yang membawahi BUMN pada 1998, dia memiliki roadmap bahwa dari ratusan perusahaan akan disatukan dalam 10 holding berdasarkan sektor, dan di atas itu ada yang namanya national holding company.
                Lalu setelah 10 tahun dibentuk, rencananya Kementerian BUMN sudah tidak ada lagi alias dihapus, digantikan badan pengelola BUMN. Kemudian 5 tahun setelah itu badan pengelola pun akan ditiadakan dan yang ada hanya national holding company.
                                                                                                                
(dipublikasikan Mar-Apr 2019)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fokus dan Distraksi

Pertanda

Kamuflase