Melepas Belenggu Ambisi
Berbicara soal perusahaan negara, tidak pernah bisa
dilepaskan dari kepentingan politik kekuasaan yang ada di atasnya. Sejak
pamornya mencuat ketika Presiden Soeharto menunjuk Tanri Abeng, seorang manajer
sukses di perusahaan swasta, menjadi Menteri Pendayagunaan BUMN, perbincangan
mengenai kinerja dan bisnis BUMN tidak pernah sepi.
Sepanjang
Pemerintahan Presiden Joko Widodo, perdebatan mengenai BUMN juga makin melesat
terutama karena perusahaan-perusahaan pelat merah itu banyak diberi kepercayaan
untuk mengelola dan mengerjakan proyek infrastruktur. Bahkan baru setahun
bergulir, masyarakat banyak yang mengkritik strategi itu –dan strategi-strategi
pembiayaan yang menyertainya, tidak tepat.
Pemerintah
menjalankan strategi menyuntikkan modal ke BUMN dalam mengerjakan proyek
infrastruktur, dengan tujuan agar tidak menjadi beban anggaran negara. Maksud
awalnya ketika anggaran tersebut disuntikkan ke BUMN sebagai Penyertaan Modal
Negara (PMN), maka hal itu akan membuka room
bagi BUMN terkait untuk mencari tambahan pendanaan dari pihak lain. Misalnya
saja perbankan atau juga penerbitan surat utang di pasar modal. Dengan
demikian, dana yang bisa digunakan untuk membangun infrastruktur menjadi bisa
lebih besar.
Akan tetapi ternyata pilihan itu
membuahkan efek yang kurang sedap. Likuiditas perusahaan-perusahaan negara itu
belakangan menjadi mengering dan menjadi persoalan tersendiri. Selanjutnya
strategi itu pun melonjakkan utang. Kekhawatiran itu sedikit banyak terbukti.
Jumlah utang BUMN meningkat
signifikan hingga 84,3 persen dalam empat tahun terakhir, dari Rp1.299 triliun
pada 2015 menjadi Rp2.394 triliun pada 2018. Sementara dalam rentang tahunan,
peningkatan utang BUMN tertinggi terjadi pada tahun 2018 sebesar 47,5 persen. Lebih
spesifik lagi, utang BUMN non finansial juga mengalami kenaikan drastis sebesar
60 persen dari Rp504 triliun pada 2014 menjadi Rp805 triliun per September
2018.
Kenaikan
utang itu mungkin bisa dimaafkan jika dibarengi dengan performa kinclong dari
perusahaan-perusahaan pelat merah itu. Akan tetapi hal itu tidak terjadi. Penumpukan
utang BUMN tidak dibarengi dengan performa bisnis yang gemilang. Sepanjang 2018
laba naik tipis 1,08 persen menjadi Rp188 triliun, dari 2017 yang angkanya Rp186
triliun.
Selain itu, penambahan ekuitas
BUMN juga hanya tumbuh 4,16 persen dari Rp2.380 triliun pada 2017 menjadi
Rp2.479 triliun pada 2018. Berita baiknya, peningkatan aset BUMN mencapai 12,23
persen dari Rp7.210 triliun pada 2017 menjadi Rp8.092 triliun pada 2018.
Performa
itu tentu tidak bisa dilepaskan dari pilihan kebijakan pemerintah saat ini.
pemerintah memang terlihat ambisius dalam beberapa kebijakan, terutama yang
mengikutsertakan BUMN di dalamnya. Proyek infrastruktur dan Kebijakan Satu
Harga, adalah dua program yang membuat kinerja keuangan BUMN agak limbung
karena harus mengongkosi ambisi pemerintah.
Rencana
pemerintah lain yang mungkin akan jadi perdebatan lagi adalah pembentukan
delapan perusahaan induk BUMN yang ditargetkan rampung April ini. Langkah yang
muncul ketika di DPR tengah digodok Rancangan Undang-Undang Tentang BUMN tentu
menimbulkan kecurigaan. Pasalnya dalam draf itu terdapat mekanisme masukan dari
DPR terkait langkah pembentukan perusahaan induk.
BUMN
memang tidak boleh dilepaskan dari pengawasan pemerintah. Akan tetapi hal itu
tidak harus menjadikan BUMN sebagai alat politik kepentingan penguasa. Sebagian
besar BUMN seharusnya diarahkan menjadi entitas bisnis yang bisa bersaing,
selain ada beberapa yang tidak boleh melepaskan tugas Public Sevice
Obligation-nya.
Sewaktu
Tanri ditunjuk Menteri yang membawahi BUMN pada 1998, dia memiliki roadmap
bahwa dari ratusan perusahaan akan disatukan dalam 10 holding berdasarkan
sektor, dan di atas itu ada yang namanya national
holding company.
Lalu
setelah 10 tahun dibentuk, rencananya Kementerian BUMN sudah tidak ada lagi
alias dihapus, digantikan badan pengelola BUMN. Kemudian 5 tahun setelah itu
badan pengelola pun akan ditiadakan dan yang ada hanya national holding company.
Komentar