Receh
Ada kalanya memang kita harus
mengakui bahwa mimpi besar itu harus dimulai dengan mimpi-mimpi kecil. Hal-hal
besar harus dimulai dengan hal-hal kecil. Mirip dengan yang dikatakan Leonardo
da Vinci bahwa “Sukses besar adalah suatu proses dan kumpulan dari
sukses-sukses kecil. Karena itu, untuk mencapai sukses besar janganlah
meremehkan hal-hal kecil.”
Seniman serba bisa sekaligus
insinyur dan arsitek dari Italia yang hidup 1452-1519, mungkin akan memuji
langkah pemerintah yang mengincar dana-dana kecil dari wajib pajak dalam
program pengampunan pajak yang sudah berjalan hampir tiga bulan ini. Karena
menurut Leonardo, “janganlah meremehkan hal-hal kecil”.
Akan tetapi, jika Leonardo tahu
bahwa sejak program itu masih jadi wacana, ketika pemerintah sudah memproklamirkan
akan mengincar wajib pajak besar, mungkin dia juga akan bersalin pendapat.
Kini kondisinya memang demikian.
Orang-orang biasa dengan pendapatan semenjana–bukan termasuk konglomerat yang
biasa menyembunyikan pajak dan aset di luar negeri–mulai diincar petugas pajak.
Masyarakat kebanyakan memang tidak perlu menyembunyikan harta atau aset, karena
kebanyakan mereka hanya memegang uang receh. Akan tetapi meski begitu bukan
berarti mereka harus diperas lagi dengan ikut tax amnesty.
Atau aparat pajak mulai khawatir
dengan targetnya sendiri di mana mereka harus memenuhi jumlah lebih dari Rp4000
triliun dana deklarasi dan Rp165 triliun dana repatriasi. Apa sih perbedaan
keduanya? Gampangnya begini, repatriasi itu apabila Anda mengaku tidak bayar
pajak atau mengaku lalai dalam mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT)
dan kemudian membetulkan jumlah harta Anda. Sedangkan repatriasi, setelah Anda
melakukan deklarasi, maka khusus untuk aset yang berada di luar negeri Anda
harus menjualnya dan membawa masuk ke Indonesia.
Nah, sampai pertengahan September kondisinya boleh dibilang masih
jauh dari harapan. Total harta yang diungkap tembus Rp1.000 triliun dan dana
repatriasi sebesar Rp55 triliun. Memang masih ada sekitar enam bulan lagi,
namun sudah jauh-jauh hari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan
dua skenario cadangan jika implementasi amnesti pajak. Opsi yang disiapkan
adalah mengejar kepatuhan wajib pajak badan beromzet di atas Rp5 miliar atau
memangkas anggaran belanja K/L non prioritas. Yang terakhir bahkan sudah
dilakukan.
Akan tetapi ketika muncul kasus
wajib pajak yang dipanggil ke kantor pajak untuk membetulkan SPT, dan ketika
sampai di kantor pajak lantas diminta untuk ikut program pengampunan pajak,
sontak publik tersentak. Apakah karena target pajak dari program amnesti
terlihat sulit digapai lalu kemudian incaran dialihkan kepada masyarakat yang
pendapatannya tidak masuk kategori kakap? Apakah karena konglomerat pemilik
dana triliunan susah ‘ditangkap’, lantas rakyat kecil yang jadi masuk
‘perangkap’? Saya kira tidak juga.
Pemerintah memang sudah
seharusnya mengingat kembali apa tujuan awal dari ide pengampunan pajak ini
sewaktu pertama kali melemparkannya ke publik. Pemerintah harus kembali ke
khittah diluncurkannya Undang-Undang Pengampunan Pajak. Jangan karena uang
besar sulit dikejar, lalu yang receh yang jadi incaran.
Saya kira Leonardo da Vinci juga
setuju.
Komentar